√ BADAN USAHA: Pengertian, Jenis & Bentuk Bentuk Badan Usaha

Badan Usaha – Anda pasti sudah sering mendengar istilah badan usaha dan perusahaan. Kedua istilah ini erat kaitannya dengan bidang ekonomi maupun dunia bisnis. 

Secara sederhana, badan usaha adalah organisasi yang dibentuk dan disahkan secara hukum untuk digunakan sebagai alat mendapat keuntungan.

Badan usaha terdiri dari bentuk BUMN, BUMD dan BUMS yang memiliki jenis turunan seperti CV, PT, persero, firma dan sebagainya. Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak artikel singkat berikut ini.

Pengertian Badan Usaha

pengertian badan usaha
pixabay.com

Pengertian Badan usaha adalah organisasi atau sekelompok orang yang membentuk kesatuan hukum/yuridis untuk mendapatkan keuntungan maksimum dengan menggunakan modal dan tenaga kerja.

Jenis badan usaha pun sangat beragam, mulai dari milik pemerintah hingga swasta. Bentuk badan usaha bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • Pihak pengelola, apakah dimiliki oleh negara atau swasta;
  • Jumlah atau besarnya modal yang digunakan;
  • Asal mula modal, apakah dari pribadi atau terbagi menjadi saham-saham;
  • Tipe usahanya, apakah bergerak di bidang industri, perdagangan, perkebunan, atau yang lainnya;
  • Luas wilayah pemasaran; dan
  • Besar/kecil risiko yang dihadapi.

 

Bentuk Bentuk Badan Usaha 

Secara garis besar, badan usaha di Indonesia dibagi menjadi tiga berdasarkan kepemilikannya, yaitu BUMN, BUMD, dan BUMS. Ketiganya pun masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis badan usaha.

1. JENIS BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Perusahaan Perseorangan (Persero)

2. JENIS BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)

3. JENIS BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)

  • Firma (Fa)
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • CV (Commanditaire Vennootschap)
  • Persero (Perusahaan Perseorangan)

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

bentuk bentuk badan usaha
via google images

Sesuai dengan namanya, BUMN adalah badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh pihak pemerintah. Modal dari badan usaha ini biasanya berasal dari kekayaan negara, sedangkan para pekerjanya sering disebut sebagai pegawai negeri.

Setidaknya, ada tiga jenis badan usaha yang masuk kategori BUMN.

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak pemerintah dan terfokus pada pelayanan masyarakat. Karena modalnya dari pemerintah dan digunakan untuk rakyat, perjan akhirnya kesulitan mendapatkan pemasukan/keuntungan untuk biaya operasionalnya.

Dampaknya, perjan terus mengalami kerugian sehingga bentuk badan usaha ini tidak lagi digunakan di Indonesia. Salah satu contoh perjan adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), tetapi sekarang sudah berubah menjadi PT. KAI.

b. Perusahaan Umum (Perum)

Perum bisa dibilang sebagai bentuk perubahan dari perjan yang sebelumnya mengalami kerugian. Sama seperti perjan, perum juga dimiliki dan dikelola oleh negara, hanya saja badan usaha ini mulai berorientasi mencari keuntungan.

Sayangnya, perum memiliki nasib yang sama seperti perjan dan terus merugi sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham kepada publik. Badan usaha yang awalnya berbentuk perum pun kini statusnya berubah menjadi pesero.

c. Perusahaan Perseorangan (Persero)

Hampir sama seperti perjan dan perum, pesero merupakan badan usaha yang statusnya milik negara. Pesero sendiri difokuskan untuk melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan agar tidak mengalami kerugian.

Pesero lebih bersifat komersial karena berorientasi pada laba, sedangkan modalnya (sebagian atau seluruhnya) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan menjadi saham. Meski berstatus BUMN, pesero tidak mendapat fasilitas dari pemerintah.

Nama badan usaha ini biasanya ditulis sebagai PT yang diikuti dengan (Pesero). Misalnya:

  • PT Jasa Raharja (Pesero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Pesero) Tbk
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Pesero)

2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

jawapos.com

BUMD adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan, tetapi laba masuk ke kas daerah dan harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Jadi, BUMD bisa disebut sebagai sumber pemasukan daerah sekaligus negara. Contoh BUMD adalah Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), atau PT Transportasi Jakarta yang mengoperasikan bus Transjakarta.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

cdcindonesia.com

BUMS merupakan badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta, baik itu satu orang maupun lebih (kelompok). BUMS sendiri terbagi menjadi beberapa jenis badan usaha.

a. Firma (Fa)

Firma dibentuk oleh dua orang atau lebih dan para pendirinya memiliki tanggung jawab penuh terhadap usahanya tersebut. Modalnya berasal dari pendiri firma, sedangkan keuntungannya dibagikan sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya.

Kelebihan firma:

  • Proses pembentukannya cukup mudah, tinggal mengurus akta perjanjian di depan notaris.
  • Lebih mudah dikelola dan dikembangkan, pasalnya anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama sehingga semuanya aktif bekerja.

Kekurangan firma:

  • Rentan terjadi konflik internal
  • Firma terancam bubar apabila ada anggota yang mengundurkan diri atau meninggal

b. CV (Commanditaire Vennootschap)

CV dibentuk oleh dua sekutu atau lebih yang di dalamnya terdapat pihak yang aktif dan yang pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang menyediakan modal sekaligus mengurus badan usaha tersebut. Sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa terlibat dalam hal operasional.

Kelebihan CV:

  • Lebih mudah mengumpulkan modal dalam jumlah besar
  • Karena prinsip persekutuan, maka badan usaha ini lebih mudah dikembangkan

Kekurangan CV:

  • Modal yang ditanamkan di perusahaan sulit ditarik lagi
  • Baik kerugian maupun utang, semuanya harus ditanggung oleh seluruh anggota

c. Perusahaan Perseorangan (Persero)

Sesuai nama, badan usaha ini dikelola oleh satu orang saja tanpa melibatkan pihak lain. Karena ditangani sendiri, maka baik modal, kegiatan usaha, maupun risikonya juga ditanggung oleh si pemilik perusahaan.

Kelebihan persero:

  • Membutuhkan modal yang relatif kecil
  • Mudah dikelola dan dikontrol
  • Laba sepenuhnya untuk pemilik usaha

Kekurangan persero:

  • Usaha kesulitan berkurang karena keterbatasan modal
  • Kerugian harus ditanggung sendiri

d. Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan badan usaha yang terbentuk dari persekutuan modal. Artinya, modal dalam badan usaha ini terbagi atas beberapa saham. PT sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertutup dan terbuka.

Pada PT tertutup, pemegang sahamnya biasanya terbatas untuk kalangan tertentu. Sedangkan PT terbuka (Tbk), sahamnya bisa dijual kepada publik sehingga siapa pun bisa terlibat di dalam badan usaha tersebut.

Kelebihan PT:

  • Lebih mudah mendapatkan modal.
  • Peralihan kepemimpinan relatif mudah sehingga kelangsungan PT bisa terjamin.
  • Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang ditanamkan di perusahaan tersebut.

Kekurangan PT:

  • Prosedur pembentukan PT lebih rumit dengan biaya yang relatif tinggi.
  • Adanya pajak perusahaan yang bisa mengurangi keuntungan.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

gotoclient.com

Secara sederhana, badan usaha merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Sedangkan, perusahaan merupakan alat yang digunakan badan usaha tersebut untuk mencapai tujuannya.

Itulah mengapa badan usaha bisa memiliki beberapa perusahaan. Perusahaan sendiri umumnya lebih banyak bergerak di bidang teknis dan fokus pada proses produksi barang atau jasa.

Untuk lebih jelasnya, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan adalah sebagai berikut.

1. Dari Segi Bentuk

  • Badan usaha bisa berbentuk pesero, firma, CV, PT, dan lain-lain.
  • Perusahaan bisa berbentuk instansi, toko, atau pabrik.

2. Dari Segi Tujuan

  • Badan usaha bertujuan menghasilkan laba atau keuntungan.
  • Perusahaan bertujuan memproduksi barang atau jasa.

Demikian penjelasan mengenai badan usaha serta jenis-jenisnya. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan Anda, terutama bagi yang sedang berencana untuk terjun ke dunia bisnis dan membuka badan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *