BENTUK NEGARA : Pengertian & Macam-Macam Bentuk Negara, Lengkap!

Bentuk Negara – Negara dalam bahasa Inggris adalah state yang asal katanya dari bahasa Yunani yaitu statum yang artinya bersifat tegak atau tetap. Secara harfiahnya, Negara adalah suatu organisasi yang terdapat anggota di dalamnya yang menetap dan memiliki tujuan bersama untuk mencapai kesejahteraan.

Bahasa sansekerta juga mengenal adanya Negara yang mereka kenal sebagai nagari yang merupakan sebuah wilayah atau diartikan juga sebagai penguasa. Pada intinya Negara ini bisa menjadi suatu organisasi yang tingkatannya sangat tinggi karena meliputi suatu wilayah yang luas ditambah dengan banyaknya masyarakat di dalamnya yang bersatu untuk saling menjaga dalam wilayah yang sama itu demi kenyamanan bersama.

Oleh karena itu suatu wilayah untuk disebut sebagai Negara memiliki unsur-unsurnya tersendiri karena tanpa adanya unsur itu maka wilayah tersebut tidak bisa disebut sebagai Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Negara maka wilayah itu harus memiliki semua unsur ini agar dapat diakui.

Unsur yang pertama yang harus ada dalam satu Negara adalah rakyat yang merupakan semua orang yang berada dalam wilayah Negara tersebut dan memiliki kewajiban untuk patuh pada aturan Negara tersebut.

Unsur kedua adalah wilayah yang meliputi tanah, laut dan udara. Kemudian terdapat pemerintah yang memiliki wewenang di dalamnya, Negara juga harus memiliki kemampuan untuk dapat berhubungan serta bekerjasama dengan Negara lain. Terakhir pengakuan dari Negara lain juga menentukan sebuah wilayah untuk disebut sebagai sebuah Negara.

 


Macam-Macam Bentuk Negara


bentuk bentuk negara
digital.vpr.net

Dalam perjalanannya ada beberapa macam bentuk Negara yang digunakan oleh setiap Negara untuk dapat menjalankan Negaranya dengan baik sesuai dengan bentuk negaranya. Berikut beberapa macam bentuk Negara yang ada saat ini :

 

1. Negara Kesatuan

Negara Kesatuan
Negara Kesatuan | id.pinterest.com

Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil di dalamnya seperti provinsi dan kabupaten.

Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.


Ciri-Ciri Negara Kesatuan

  • Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga memiliki hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara.Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memiliki manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu.
  • Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
  • Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.

 

2. Negara Federasi

Negara Federasi
Negara Federasi | id.pinterest.com

Bentuk Negara federasi ini sangat cocok digunakan oleh Negara yang memiliki kawasan yang sangat luas sehingga untuk dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik maka dibutuhkan adanya pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti Negara bagian, wilayah, republic, provinsi dan lainnya.

Kedaulatan Negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun Negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.

Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di Negara kesatuan. Akibatnay Negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada Negara bagian di dalamnya.

Negara federasi ini dikenal dengan nama bentuk Negara Serikat. Salah satu contoh bentuk Negara federasi adalah Amerika Serikat.


Ciri-Ciri Negara Federasi

  1. Kepala Negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki tanggungjawab yang besar kepada rakyat.
  2. Setiap Negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan Negara tetap dipegang oleh kepala Negara.
  3. Setiap Negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat.
  4. Pemerintah pusat juga memiliki kedautan bagi Negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan pada urusan dalam Negara bagian pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.


3. Negara Konfederasi

Negara Konfederasi
Negara Konfederasi | id.pinterest.com

Bentuk Negara ini adalah bentuk Negara yang dibuat tidak permanen karena adanya perjanjian antara Negara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama yaitu mempertahankan kedaulatan. Urusan di dalam Negara masing-masing tetap menjadi urusan masing-masing pihak, namun untuk urusan bersama dilakukan karena adanya perjanjian.

Masalah yang ada dalam negeri yang bergabung dalam sebuah konfederasi tidak boleh dicampur dengan kepentingan bersama dalam Negara-negara yang melakukan konfederasi. Dulu Malaysia dan Singapura pernah menjalin kerjasama dan bergabung menjadi Negara konfederasi karena adanya politik luar negeri yang terjadi di Indonesia masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Meski sifatnya sementara namun dengan adanya kerjasama maka masalah yang dialami oleh Negara-negara yang berkonfederasi itu bisa dicari solusinya dan cepat terselesaikan.


Bentuk Negara Lainnya

Selain bentuk Negara yang sudah dijabarkan di atas maka ada beberapa bentuk Negara lainnya yang dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :


4. Negara Monarki

Negara Monarki
Negara Monarki | id.pinterest.com

Bentuk negara monarki adalah bentuk negara yang kepala negaranya adalah seorang raja, kaisar, syah, atau ratu yang mewarisi jabatannya secara turun temurun. Bentuk negara monarki termasuk bentuk negara tertua di dunia, yang banyak ditemukan di Eropa, Asia, dan Afrika. Bentuk negara monarki memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada jenis dan sistem pemerintahannya.

Jenis-Jenis Bentuk Negara Monarki

Berdasarkan tingkat kekuasaan dan keterlibatan rakyat, bentuk negara monarki dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Monarki absolut, yaitu bentuk negara monarki yang seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas berada di tangan raja. Raja dapat membuat dan menjalankan hukum sesuai dengan keinginan dan kepentingannya sendiri, tanpa adanya konstitusi, parlemen, atau lembaga lain yang mengawasi atau mengontrolnya. Contoh negara yang menganut monarki absolut adalah Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Swaziland.
  • Monarki konstitusional, yaitu bentuk negara monarki yang kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Raja tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tetapi harus menghormati hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum yang berlaku. Raja biasanya hanya berperan sebagai simbol negara, sedangkan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri dan kabinet yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Contoh negara yang menganut monarki konstitusional adalah Inggris, Belanda, dan Jepang.
  • Monarki parlementer, yaitu bentuk negara monarki yang raja berbagi kekuasaan dengan parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Raja masih memiliki beberapa kewenangan, seperti mengangkat dan memberhentikan perdana menteri, memberikan grasi, atau menyatakan perang, tetapi harus bertanggung jawab kepada parlemen. Parlemen memiliki hak untuk membuat dan mengubah undang-undang, mengawasi pemerintah, dan mengontrol anggaran negara. Contoh negara yang menganut monarki parlementer adalah Swedia, Denmark, dan Norwegia.
Kelebihan dan Kekurangan Bentuk Negara Monarki

Bentuk negara monarki memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

  • Menjaga stabilitas dan kesinambungan negara, karena kepala negara tidak mudah berganti dan tidak terpengaruh oleh pergolakan politik.
  • Meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme rakyat, karena raja dianggap sebagai simbol persatuan dan identitas bangsa.
  • Memperkuat hubungan diplomatik dan kerjasama internasional, karena raja memiliki pengaruh dan kharisma yang tinggi di mata dunia.
Bentuk negara monarki juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
  • Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, terutama jika raja tidak memiliki batasan atau pengawasan yang efektif.
  • Mengurangi hak dan keterlibatan rakyat dalam menentukan nasib dan kebijakan negara, terutama jika raja tidak menghargai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
  • Menyulitkan regenerasi dan inovasi, karena raja mewarisi jabatannya berdasarkan garis keturunan, bukan berdasarkan kemampuan dan prestasi.

Bentuk negara monarki adalah bentuk negara yang kepala negaranya adalah seorang raja, kaisar, syah, atau ratu yang mewarisi jabatannya secara turun temurun. Bentuk negara monarki dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu monarki absolut, monarki konstitusional, dan monarki parlementer. Bentuk negara monarki memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada jenis dan sistem pemerintahannya.

 

5. Negara Oligarki

Negara Demokrasi
Negara Demokrasi | id.pinterest.com

Bentuk negara oligarki adalah bentuk negara yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil masyarakat berdasarkan harta kekayaan, keluarga, militer, agama, atau kepentingan lainnya. Bentuk negara oligarki berasal dari kata Yunani “oligarkhes”, yang berarti “aturan oleh sedikit”. Jadi, oligarki adalah struktur kekuasaan yang dikendalikan oleh sejumlah kecil orang, yang dapat terkait dengan kekayaan, ikatan keluarga, bangsawan, kepentingan perusahaan, agama, politik, atau kekuatan militer.

Bentuk negara oligarki sering kali bersifat tirani dan mengandalkan kepatuhan atau penindasan publik untuk ada dan berkembang. Oligarki adalah salah satu bentuk pemerintahan di samping demokrasi, otokrasi, aristokrasi, hingga monarki. Setiap negara menganut bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Hal ini tentunya disesuaikan dengan tujuan, kondisi, dan kebutuhan masyarakatnya.

Ciri-Ciri Bentuk Negara Oligarki

Bentuk negara oligarki memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain:

  • Kekuasaan politik berpusat pada kelompok elit kecil yang memiliki pengaruh besar dalam menentukan kebijakan dan arah negara.
  • Kelompok elit kecil tersebut dapat berasal dari berbagai latar belakang, seperti kekayaan, keluarga, militer, agama, atau kepentingan lainnya.
  • Kelompok elit kecil tersebut tidak terpilih secara demokratis, tetapi mewarisi, membeli, atau merebut kekuasaan dari pihak lain.
  • Kelompok elit kecil tersebut tidak bertanggung jawab kepada rakyat, tetapi hanya kepada diri sendiri atau kelompoknya.
  • Kelompok elit kecil tersebut tidak menghormati hak asasi manusia, kebebasan sipil, atau kesejahteraan rakyat, tetapi hanya mementingkan kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompoknya.
  • Kelompok elit kecil tersebut menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan kekuasaannya, seperti propaganda, manipulasi, intimidasi, kekerasan, atau korupsi.
Kelebihan dan Kekurangan Bentuk Negara Oligarki

Bentuk negara oligarki memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

  • Memudahkan pengambilan keputusan, karena tidak perlu melibatkan banyak pihak atau proses yang panjang dan rumit.
  • Menjaga stabilitas dan kesatuan negara, karena tidak ada persaingan atau konflik antara kelompok atau partai politik yang berbeda.
  • Memanfaatkan keahlian dan pengalaman kelompok elit kecil, yang dianggap lebih kompeten dan profesional dalam mengelola negara.
  • Bentuk negara oligarki juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
  • Mengabaikan hak dan kepentingan rakyat, karena tidak ada mekanisme partisipasi, representasi, atau akuntabilitas publik.
  • Menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan sosial, karena kelompok elit kecil menguasai sumber daya dan kekayaan negara, sedangkan rakyat hidup dalam kemiskinan dan kesulitan.
  • Menyulitkan perubahan dan kemajuan, karena kelompok elit kecil cenderung konservatif dan resisten terhadap ide-ide baru atau reformasi yang mengancam kekuasaan atau keuntungan mereka.

Bentuk negara oligarki adalah bentuk negara yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil masyarakat berdasarkan harta kekayaan, keluarga, militer, agama, atau kepentingan lainnya. Bentuk negara oligarki berasal dari kata Yunani “oligarkhes”, yang berarti “aturan oleh sedikit”. Bentuk negara oligarki sering kali bersifat tirani dan mengandalkan kepatuhan atau penindasan publik untuk ada dan berkembang. Bentuk negara oligarki memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada tujuan, kondisi, dan kebutuhan masyarakatnya.

 

6. Negara Demokrasi

Negara Demokrasi
Negara Demokrasi | id.pinterest.com

Dibanding dengan dua bentuk Negara sebelumnya maka Negara demokrasi ini adalah Negara yang lebih sering kita dengar, karena Indonesia setidaknya jug menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi adalah Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat, Artinya rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat.

Demokrasi adalah bentuk negara yang mengakui kedaulatan rakyat sebagai sumber kekuasaan politik. Demokrasi berasal dari kata Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” yang berarti pemerintahan. Dalam demokrasi, rakyat berperan aktif dalam menentukan nasib dan kebijakan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perwakilan.

Demokrasi memiliki beberapa prinsip dasar, antara lain:

Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau golongan.

  • Kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan berkomunikasi tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak manapun.
  • Partisipasi rakyat dalam proses politik, seperti pemilihan umum, referendum, inisiatif rakyat, atau musyawarah.
  • Akuntabilitas atau pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas segala tindakan dan keputusan yang diambil.
  • Keterbukaan atau transparansi informasi publik yang dapat diakses dan dikontrol oleh rakyat.
  • Penghormatan terhadap hak asasi manusia, hukum, dan konstitusi sebagai landasan dan batasan pemerintahan.
Jenis-Jenis Bentuk Negara Demokrasi

Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat, bentuk negara demokrasi dapat dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu:

Demokrasi langsung, yaitu bentuk negara demokrasi yang melibatkan rakyat secara langsung dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Dalam demokrasi ini, rakyat dapat mengemukakan pendapat, usul, atau suara mereka dalam forum-forum publik, seperti referendum, inisiatif rakyat, atau musyawarah.

Contoh negara yang menganut demokrasi langsung adalah Swiss, Islandia, dan Uruguay.

Demokrasi tidak langsung atau perwakilan, yaitu bentuk negara demokrasi yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan. Dalam demokrasi ini, rakyat menyalurkan kehendak mereka dengan memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam lembaga-lembaga negara, seperti presiden, parlemen, atau dewan daerah.

Contoh negara yang menganut demokrasi tidak langsung atau perwakilan adalah Indonesia, Amerika Serikat, dan India.

Berdasarkan hubungan antara lembaga-lembaga negara, bentuk negara demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

Demokrasi parlementer, yaitu bentuk negara demokrasi yang memiliki hubungan yang erat antara badan legislatif dan badan eksekutif. Dalam demokrasi ini, kepala negara biasanya berbeda dengan kepala pemerintahan. Kepala negara adalah seorang raja atau presiden yang berperan sebagai simbol negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri yang dipilih oleh atau dari anggota parlemen.

Contoh negara yang menganut demokrasi parlementer adalah Inggris, Jerman, dan Jepang.

Demokrasi presidensial, yaitu bentuk negara demokrasi yang memiliki pemisahan kekuasaan antara badan legislatif dan badan eksekutif. Dalam demokrasi ini, kepala negara sekaligus kepala pemerintahan adalah seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri tanpa campur tangan parlemen.

Contoh negara yang menganut demokrasi presidensial adalah Amerika Serikat, Brasil, dan Filipina.

Demokrasi semi-presidensial, yaitu bentuk negara demokrasi yang merupakan perpaduan antara demokrasi parlementer dan demokrasi presidensial. Dalam demokrasi ini, terdapat dua kepala pemerintahan, yaitu seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dan seorang perdana menteri yang dipilih oleh atau dari anggota parlemen. Presiden dan perdana menteri memiliki kewenangan yang seimbang dan saling mengisi.

Contoh negara yang menganut demokrasi semi-presidensial adalah Prancis, Rusia, dan Korea Selatan.

Demokrasi adalah bentuk negara yang mengakui kedaulatan rakyat sebagai sumber kekuasaan politik. Demokrasi memiliki beberapa prinsip dasar, seperti persamaan, kebebasan, partisipasi, akuntabilitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hukum, dan konstitusi. Demokrasi juga memiliki beberapa jenis, seperti demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung atau perwakilan, demokrasi parlementer, demokrasi presidensial, dan demokrasi semi-presidensial.

Kesimpulan

Kesimpulan dari uraian tentang berbagai bentuk negara adalah bahwa ada beragam sistem pemerintahan yang berbeda di seluruh dunia, masing-masing dengan ciri khas dan tata kelola yang unik. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa setiap bentuk negara memiliki karakteristiknya sendiri yang mencerminkan pola kekuasaan, sistem pemerintahan, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan.

Adanya beragam bentuk negara, seperti negara kesatuan, federasi, konfederasi, monarki, oligarki, dan demokrasi, menunjukkan keragaman cara manusia mengelola pemerintahan dan hubungan antarwilyah. Sistem pemerintahan ini dibentuk sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan sejarah masing-masing negara.

Dalam konteks demokrasi, yang merupakan bentuk negara yang menekankan kedaulatan rakyat, prinsip-prinsip demokrasi langsung dan tidak langsung memungkinkan rakyat untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.

Namun, setiap bentuk negara juga memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Keberhasilan suatu bentuk negara dalam mencapai tujuan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya sangat bergantung pada sejauh mana sistem tersebut dikelola, dijalankan, dan dipelihara.

Dengan demikian, pemahaman tentang berbagai bentuk negara tidak hanya memperkaya pengetahuan kita tentang tata kelola pemerintahan di seluruh dunia, tetapi juga memunculkan kesadaran akan kompleksitas dan tantangan yang terlibat dalam membangun masyarakat yang adil, stabil, dan berdaulat. Semua bentuk negara memiliki peran penting dalam menciptakan landasan bagi kehidupan masyarakat yang beragam di seluruh dunia.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *