KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI : Pengertian, Sejarah, Fungsi & Tugas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Dibentuk dengan  rujukan pada Undang-Undang No.30 Tahun 2002 yang membahas  tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diberi amanat untuk memberantas korupsi secara intensif, professional, serta berkesinambungan.

KPK adalah Lembaga negara independen, sehingga dalam melaksanakan tugasnya bebas dari pihak manapun yang berkuasa. 

Pengertian Komisi Pemberantasan Korupsi

pengertian kpk
telegram.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia disingkat sebagai KPK ialah sebuah Lembaga negara yang bertujuan untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna terhadap sebuah upaya pemberantasan korupsi.

Lembaga KPK ini tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga bersifat independen. Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga KPK berpedoman pada 5 asas, yang mencakup keterbukaan, kepentingan umum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

KPK memiliki tanggung jawab terhadap publik serta menyampaikan laporannya secara berkala dan terbuka kepada BPK, DPR, dan Presiden.

Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh 5 orang Pimpinan KPK, terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota beserta 4 orang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota. Setiap pimpinan KPK sendiri memegang jabatan dalam kurun waktu 4 tahun dan bisa dipilih lagi hanya untuk 1 kali masa jabatan saja.

Pengambilan keputusan KPK sendiri bersifat kolektif kolegial. Pimpinan KPK Republik Indonesia untuk periode tahun 2011-2015 terdiri dari Ketua KPK bernama Abraham Samad, beserta 4 wakil ketuanya, diantaranya Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja, dan Busyro Muqoddas.

Sedangkan pada 17 Desember 2015 lalu, Azis Syamsuddin sebagai ketua Komisi Hukum DPR RI, telah menetapkan Agus Rahardjo menjadi ketua KPK selama periode 2015-2019 sesudah sebelum melakukan 2 kali voting.

Sejarah KPK

komisi pemberantasan korupsi
liputan6.com

KPK berdiri pada tahun 2002 dan didirikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Adapun pembentukan KPK ini didasari karena Presiden RI pada waktu itu melihat institusi kepolisian dan kejaksaan dinilai terlalu kotor, karenanya untuk menangkap para koruptor dirasa tidak sanggup. Selain itu, polisi dan jaksa sulit untuk dibubarkan sehingga terbentuklah KPK.

Gagasan awal berdirinya KPK sendiri sudah muncul sejak era pemerintahan BJ Habibie yang telah mengeluarkan peraturan Undang-Undang No.28 pada tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN. BJ Habibie selanjutnya mulai membentuk berbagai badan/komisi baru seperti KPPU/ Lembaga Ombudsman, dan KPKPN.

Untuk lebih serius menangani kasus pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden RI selanjutnya yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah membentuk TGPTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keputusan Presiden yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo dan masa Jaksa Agung Marzuki Darusman. Namun, ditengah-tengah semangat yang menggebu untuk memberantas tindakan korupsi anggota tim, lewat judicial review MA (Mahkamah Agung), akhirnya TGPTPK pun dibubarkan.

Sesudah Gus Dur lengser, digantikan oleh Megawati Soekarno Putri. Di era Presiden Megawati inilah semangat untuk upaya pemberantasan korupsi kembali menggebu. Sehingga munculah Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil diwujudkan di masa pemerintahan Megawati. Bahkan berhasil menelurkan 5 pendekar pemberantasan korupsi yang pertama.

Tujuan KPK

komisi pemberantasan korupsi
tribunnews.com

Tujuan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi ialah untuk meningkatkan hasil dan daya guna dalam upaya peberantasan tindak pidana kasus korupsi.

Segala tindakan untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi dalam upaya supervisi, koordinasi, penuntutan, penyidikan, penyelidikan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan, sesuai peran serta masyarakat menurut peraturan undang-undang yang berlaku yang disebut sebagai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya,  KPK ikut bekerja sama dengan Komisi Ombusman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Timtas Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Komisi pemberantasan tindak korupsi berkedudukan di Jakarta, sebagai Ibukota Negara RI dengan wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah negara RI. KPK bisa membentuk perwakilan di provinsi.

KPK bertanggung jawab pada publik terhadap pelaksanaan tugasnya kemudian menyampaikan laporannya dengan berkala dan terbuka kepada Presiden RI, BPK, dan DPR RI.

Struktur organisasi KPK terdiri dari pimpinan KPK beranggotakan 5 orang, satu orang bertanggung jawab sebagai pihak pelaksana tugas, sedangkan tim penasehatnya terdiri dari 4 anggota.

Fungsi dan Tugas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki tugas yang terdiri dari :

  1. Melakukan pengawasan terhadap instansi berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Koordinasi dengan Lembaga atau instansi tertentu yang berwenang untuk melakukan pemberantasan kasus pidana korupsi.
  3. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan negara.
  4. Melakukan berbagai tindakan pencegahan upaya tindak pidana korupsi, dan
  5. Melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan tugas koordinasi, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang diantaranya :

  1. Meminta laporan Lembaga atau instansi terkait tentang upaya pencegahan kasus pidana korupsi.
  2. Melaksanakan pertemuan atau dengar pendapat dengan instansi berwenang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi mengenai aktivitas pemberantasan kasus pidana korupsi pada instansi terkait.
  4. Menetapkan sistem pelaporan kegiatan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Mengkoordinasikan penuntutan, penyidikan, dan penyelidikan tindak pidana korupsi.

Daftar Ketua KPK

daftar ketua kpk
tempo.co

Di bawah ini ada beberapa daftar nama ketua KPK selama menjabat sebagai pemimpin KPK, diantaranya sebagai  berikut :

1. Taufiqurachman Ruki (2003-2007)

Taufiqurachman Ruki adalah seorang alumni dari Akademi Kepolisian angkatan 1971, ia kemudian dilantik sebagai ketua KPK pada tanggal 16 Desember 2003. Di bawah masa kepemimpinannya, KPK memposisikan dirinya menjadi pemicu/katalisator bagi institusi dan aparat lain agar terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih di wilayah Republik Indonesia.

Taufiequrrachman juga ikut menyampaikan bahwa sistem pembudayaan etika beserta integritas antikorupsi wajib melewati serangkaian proses yang cukup sulit, sehingga diperlukan peranan seorang pemimpin sebagai contoh/teladan yang melibatkan pemerintah, institusi keluarga, organisasi bisnis dan masyarakat.

2. Antasari Azhar (2007-2009)

Saat menjabat menjadi Kepala Kejaksaan Negara Jaksel (2000-2007), Antasari Azhar sempat kontroversial karena gagal untuk mengekseskusi Tommy Soeharto.

Meskipun demikian, tidak menghalangi dirinya untuk menjabat sebagai ketua KPK sesudah berhasil memperoleh 41 suara dan mengungguli Chandra M. Hamzah sebagai calon ketua KPK dalam voting yang dilangsungkan oleh komisi III DPR.

Adapun kiprahnya sebagai pimpinan sekaligus ketua KPK, salah satunya ialah berhasil menangkap Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan yang berkaitan dengan kasus penyuapan BLBI Syamsul Nursalim.

3. Tumpak Hatorangan Panggabean (2009-2010)

Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan mantan komisaris dari PT.POS Indonesia telah terpilih sebagai pelaksana tugas sementara KPK yang dilantik pada masa Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada tanggal 6 Oktober 2009 lalu.

4. Busyro Muqoddas (2010-2011)

Pelantikan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari Azhar dilakukan pada tanggal 20 Desember 2010. Busyro sebelumnya adalah ketua yang merangkap sebagai anggota Komisi Yudisial pada periode 2005-2010.

5. Abraham Samad (2011-2015)

DR.Abraham Samad SH.MH sendiri telah menggantikan ketua KPK Busyro Muqoddas, dan dilantik pada 3 Desember 2011, berhasil dipilih berdasarkan hasil voting yang dilakukan oleh 56 orang berasal dari unsur pimpinan beserta anggota komisi III yang berasal dari 9 fraksi DPR.

6. Agus Rahardjo (2015-2019)

Agus Rahardjo merupakan orang pertama yang berhasil terpilih sebagai ketua KPK tanpa memiliki latar belakang Pendidikan formal hukum maupun berpengalaman di dalam Lembaga/instansi penegakan hukum. Agus Rahardjo dilantik pada 17 Desember 2015 dan menjabat sebagai ketua KPK sampai sekarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *