Pengertian Partai Politik – Partai Politik adalah sekelompok orang yang berada dalam suatu kelompok yang terorganisir. Kelompok tersebut terdiri dari orang orang yang mempunyai ideologi tertentu, dan mempunyai tujuan yang sama.
Tujuan utama dari partai politik adalah untuk mendapatkan kedudukan atau kekuasaan politik di suatu negara. Demi mencapai tujuannya, partai politik menggunakan cara cara yang bersifat konstitusional.
Daftar Isi Artikel
Sejarah Partai Politik di Indonesia
Organisasi Boedi Oetomo yang didirikan oleh Dr. Wahidin Soedirohoesodo dan beberapa rekannya pada tahun 1908 merupakan cikal bakal partai politik di Indonesia. Walaupun pada awal pembentukannya, Boedi Oetomo bukanlah organisasi yang terjun dalam politik murni, namun para pakar sejarah setuju bahwa kehadiran Boedi Oetomo menjadi pelopor didirikannya organisasi politik.
Partai politik yang pertama kali lahir di Indonesia adalah partai yang didirikan oleh tiga serangkai yaitu Dr. Cipto Mangunkusumo, Dr. Setiabudi, dan Ki Hajar Dewantara. Partai yang pertama ini bernama Indische Partij, dan didirikan tahun 25 Desember 1912 di kota Bandung.
Partai partai politik yang berdiri pada jaman penjajahan Belanda, selalu dilingkupi oleh perasaan cemas, dan tidak dapat hidup dengan damai. Hal ini dikarenakan partai partai ini mempunyai tujuan utama untuk menggulingkan pemerintahan Belanda secara politik.
Pada akhirnya para pemimpin tokoh partai pertama di Indonesia ketiganya diasingkan ke Bangka, Kupang, dan Banda, sampai akhirnya diasingkan ke Belanda. Sehingga partai yang didirikan oleh tiga serangkai ini hanya berumur 8 bulan saja. Selalu dilingkupi oleh rasa tidak tentram tidak membuat kendur semangat kelompok lainnya untuk mendirikan partai politik.
Sejak saat itu mulai banyak bermunculan organisasi yang berani bergerak di bidang politik, sebut saja PNI atau Partai Nasional Indonesia yang didirikan oleh Ir. Soekarno, yang merupakan presiden pertama Republik Indonesia. Partai politik mempunyai peranan yang sangat besar dalam perjalanan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Saat ini partai politik di negara kita sudah tidak lagi bertujuan untuk membebaskan diri dari penjajah, namun bertujuan untuk membebaskan setiap rakyat Indonesia dari berbagai macam masalah masalah pemerintahan, termasuk dalam sektor ekonomi, sosial, dan lain lainnya.
Fungsi Partai Politik
Ada empat fungsi utama dari sebuah partai politik, berikut ini penjelasannya.
-
Sebagai Media Komunikasi
Partai politik adalah suatu media komunikasi dari pemerintah kepada rakyat, dan atau juga dari rakyat kepada pemerintah. Partai politik difungsikan sebagai penyerap aspirasi masyarakat, dan mengumpulkan informasi, dan meneruskannya kepada pemerintah.
Melalui komunikasi ini, pemerintah dapat dengan lebih mudah untuk menentukan kebijakan kebijakan dalam menjalankan pemerintahannya.
-
Sebagai Media Sosialisasi
Partai politik berfungsi sebagai alat sosialisasi suatu program yang berdasarkan dari hasil pemikiran berdasarkan ideologinya. Sosialisasi ini adalah sebagai bentuk semacam promosi bagi partai politik terhadap masyarakat agar nantinya, masyarakat mau memilih partainya.
Sosialisasi yang baik, akan semakin memungkin masyarakat untuk menyukainya dan memilih partai politik tersebut sebagai pemimpin.
-
Sebagai Media Perekrutan
Partai politik berfungsi sebagai penyeleksi sekelompok orang ataupun orang secara pribadi untuk dibentuk menjadi seorang pemimpin. Pemimpin itu dapat berarti pemimpin bagi partai itu sendiri, ataupun pemimpin sebuah pemerintahan termasuk presiden dan wakil presiden.
Orang orang yang direkrut dan dibina oleh partai politik inilah yang nantinya diharapkan dapat menjadi seorang pemimpin yang kompeten.
-
Sebagai Media Pencegah Konflik
Dalam suatu pemerintahan atau pun sistem suatu negara selalu ada saja orang orang mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda. Demi menghindari sebuah konflik maka disini peran partai politik harus mampu menjadi penampung perbedaan pendapat atau pun persoalan lainnya dengan cara berdialog.
Dialog tersebut dibawa kepada dewan perwakilan rakyat seperti DPR, DPRD, dan juga camat). Diharapkan dialog tersebut dapat menemukan keputusan politik yang paling tepat untuk menyelesaikan sebuah masalah.
Tujuan Partai Politik
Tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan, dan mempertahankan kekuasaan demi menjalankan atau mewujudkan ideologi mereka, dalam bentuk program program yang akan disusun.
Tugas Partai Politik
Dari definisi dan tujuan serta fungsi dari partai politik maka dapat dirumuskan secara umum, bahwa tugas dari partai politik adalah sebagai mediator antara rakyat dengan pemerintah, dan juga sebaliknya. Secara khusus tugas partai politik akan dijabarkan di bawah ini.
- Mengajak masyarakat untuk berpartisi dalam sebuah keputusan politik, dan mewujudkan pendapat pendapat partai politik menjadi sebuah kebijakan bagi seluruh rakyat.
- Melakukan proses peyeimbangan pendapat agar tidak terjadi suatu perpecahan dalam sebuah negara, dan membentuknya menjadi kebijakan bersama yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
- Melakukan proses penyampaian aspirasi rakyat kepada pemerintah, demi mewujudkan pemerintahan dengan sistem yang lebih baik.
- Melakukan kegiatan perekrutan, dan melatih para kandidat yang nantinya akan ditunjuk sebagai orang yang menjabat di kursi pemerintahan.
Dalam menjalankan tugas tugas tersebut partai dijamin atau dilindungi oleh beberapa undang undang seperti dibawah ini:
- Berhak berorganisasi secara bebas
- Diberi suatu hak untuk bebas mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di pemilihan umum
- Mempunyai kebebasan untuk berbicara, berpendapat, dan berkumpul.
- Adanya kebebasan dalam menentukan cara mainnya, dan dilindungi dari tindak tindak diskriminasi
- Diberikan akses media dan tindakan pelaporan yang adil
- Disediakan sebuah lahan kompetisi yang adil dan juga damai antara satu partai dengan partai lainnya, atau antara satu kandidat dengan kandidat yang lainnya.
Partai Politik di Indonesia
Partai politik di Indonesia sangat banyak dan mempunyai ideologi dasar yang berbeda beda. Ternyata tidak semua partai dapat lolos untuk menjadi peserta sebuah pemilihan umum. Partai yang boleh ikut adalah partai yang sudah lolos syarat administratif, dan lolos verifikasi secara faktual yang bersifat nasional.
Syarat administrasi dan verifikatif yang harus dipenuhi untuk lolos sebagai partai peserta pemilu adalah adanya anggota yang bertugas sebagai pengurus suatu partai politik di tingkat pusat pemerintahan, dan adanya wakil perempuan minimal sebanyak 30 persen, dan adanya kantor tetap yang berdomisili di tingkat DPP.
Syarat selanjutnya adalah adanya pengurus partai yang tersebar minimal di lima puluh persen kecamatan pada tujuh puluh lima persen Kota ataupun Kabupaten di tiga puluh empat provinsi. Syarat lainnya adalah memenuhi jumlah keanggotaan di tujuh puluh lima persen Kota ataupun Kabupaten dari 34 provinsi.
Untuk partai peserta pemilu tahun 2019 sendiri sudah ditentukan sejumlah 14 partai, dan ada dua partai yang tidak lolos seleksi, dari total 16 kontestan pada mulanya. Berikut ini adalah partai peserta pemilu 2019.
- PDI
- Gerindra
- PAN
- Partai Berkarya
- Demokrat
- Gerakan Perubahan Indonesia
- Hanura
- Golkar
- PKS
- Nasional Demokrat
- Persatuan Pembangunan
- Persatuan Indonesia
- Solidaritas Indonesia
- PKB
Sementara dua partai lainnya yang tidak lolos dari proses verifikasi adalah partai Bulan Bintang, dan partai PKPI. Semoga dari penjelasan tersebut, kini kita semua dapat lebih bijak dalam menggunakan hak pilih kita, dan agar tidak menjadi golput ataupun menjadi oknum penjual suara demi suatu imbalan tertentu.