√ CYBER CRIME Adalah: Pengertian, Jenis-Jenis & Contoh Kejahatan Dunia Maya

Pengertian Cyber Crime – Kejahatan di dunia maya atau cyber crime adalah salah satu tindak kejahatan yang mana pelaku bisa dikenakan tindak pidana sesuai UU ITE yang telah di tetapkan.

Kejahatan ini berhubungan dengan hal-hal berbau teknologi, terutama teknologi komputer. Contoh cyber crime misalnya pembobolan atm, pembobolan data suatu perusahaan, pengkloningan akun medsos sampai berita bohong atau hoax. 

Dalam artikel ini kita akan membahas tentang apa itu definisi cyber crime beserta dengan jenis jenis dan contoh kasus cyber crime di Indonesia. 

Pengertian Cyber Crime

pengertian cyber crime
pixabay.com

Secara umum, Pengertian Cyber Crime adalah segala jenis kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer, jaringan internet dan juga perangkat-perangkat digital lainnya.

Dalam pengertian lain, Cyber Crime atau kejahatan dunia maya adalah perilaku ilegal yang dilakukan individu atau sekelompok orang yang menyerang sebuah sistem keamanan komputer atau data-data yang ada dalam komputer

Kejahatan cyber crime dilakukan dengan beragam motif, mulai dari kepuasan diri atau keisengan sampai kejahatan yang merugikan secara ekonomi ataupun politik. Jenis kejahatan ini pun beragam sesuai dengan kemampuan pelaku dalam penguasaan bidang Teknologi.

Contoh cyber crime misalnya adalah penipuan jual beli online, pembobolan kartu kredit, penyebaran konten ilegal di internet, pembajakan akun medsos, pencurian data di situs website tertentu dll.

Jenis Jenis Cyber Crime

cyber crime adalah
pixabay.com

Seiring berkembangnya teknologi, semakin banyak pula jenis kejahatan yang terjadi. Namun, secara umum jenis-jenis kejahatan dunia maya dibagi menjadi beberapa tindakan, seperti:

1. Pencurian Data

Pencurian data atau data theft merupakan tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Contoh kasus data theft adalah pembobolan jutaan data akun tokopedia beberapa waktu lalu.

2. Akses ilegal

Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.

Oleh karena hal ini, biasanya korban akan kehilangan data penting. Tak jarang juga aksi ini merupakan langkah yang diambil oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan dengan memakai nama pemilik akun.

3. Hacking dan Cracking

Hacking dan Cracking adalah aktivitas menerobos atau mencari celah keamanan suatu sistem komputer. Orang yang melakukan hacking disebut hacker, sedangkan pelaku cracking disebut cracker.

Dalam definisi aslinya, seorang hacker adalah orang yang menyusup kedalam suatu sistem untuk mencari kelemahan sistem kemudian memberitahukan pemilik sistem tentang celah keamanannya. Biasanya perusahaan menawarkan imbalan untuk hal seperti ini.

Berbeda dengan cracking dimana ketika berhasil masuk kedalam suatu sistem, maka mereka akan merusak sistem atau menggunakannya untuk kepentingan tertentu.

4. Carding

Carding adalah kejahatan yang berhubungan dengan kartu kredit atau atm. Dengan manipulasi tertentu pelaku akan mendapatkan data kartu korban. Setelah itu data akan diduplikat dan kartu akan dikloning untuk digunakan secara ilegal.

5. Defacing

Defacing biasanya dilakukan dengan tujuan iseng atau pamer kemampuan. Cara kerjanya adalah dengan menerobos suatu sistem kemudian mengubah tampilan sistem tersebut. Kasus defacing sempat dialami oleh situs telkomsel beberapa tahun lalu.

6. Cybersquatting

Cybersquatting ialah tindakan penyalah gunaan nama domain website. Umumnya pelaku menyerobot nama perusahaan atau public figur. Misalnya pelaku membeli domain raffiahmad..com, jika RA ingin memakai domain tersebut maka ia harus membelinya pada pelaku.

Atau misalpun raffi ahmad tidak berkepentingan dengan domain tersebut, dalam tindakan lebih ekstrim pelaku akan mengancam membuat berita-berita di web tersebut yang bisa menurunkan reputasi sang tokoh.

7. Cyber Typosquatting

Cyber typosquatting adalah kejahatan siber dengan membuat domain yang persis seperti domain perusahaan/orang lain. Tujuannya adalah untuk menipu orang lain atau biasanya menyebarkan berita bohong.

8. Menyebarkan Konten Ilegal

Pembajakan software, film atau apapun di internet selain melanggar Hak kekayaan intelektual, sebetulnya bisa bisa juga dimasukan ke kategori kejahatan siber. Bagaimanapun apa yang dibagikan di internet harus lewat persetujuan developer atau para pembuatnya. 

9. Malware

Malicius Software atau Malware adalah program yang dirancang untuk menyusup ke sistem komputer dan menginfeksi data-data didalamnya. Umumnya malware disusupkan kedalam sebuah software yang kemudian disebarkan di jaringan internet. 

Ketika seseorang mendownload dan menginstal program tersebut di komputer, maka malware akan melakukan tugasnya dengan merusak atau bahkan mencuri data-data di komputer.

10. Cyber Terorism

Suatu kejahatan dunia maya dapat dikategorikan sebagai cyber terorism apabila telah membahayakan pemerintahan atau fasilitas-fasilitas penting. Misalnya rumah sakit.

Metode Cyber Crime

cyber crime
pixabay.com

Dalam melakukan kejahatannya, para pelaku cyber crime biasanya telah memiliki metode untuk melancarkan aksinya. Metodenya pun cukup beragam, tetapi secara umum metodenya adalah sebagai berikut.

1. Password Cracker

Kegiatan ini merupakan sebuat tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membukan enkripsi password.

2. Spoofing

Spofing adalah tindakan memalsukan sebuah data atau identitas seseorang dengan tujuan pelaku bisa login ke dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang asli.

3. Distributed Denial of Attacks (DDoS)

DDoS adalah tindakan peyerangan yang dilakukan terhadap sever atau komputer di dalam sebuah jaringan internet. Serangan ini mampu menghabisan resource yang ada pada server sehingga perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik seperti semula.

4. Sniffing

Secara sederhana, sniffing diartikan sebagai penyadapan data. Tujuan sniffing adalah mengetahui data username dan password dari korbannya, terutama data masuk ke akun transaksi, seperi misalnya i-banking. Umumnya sniffing dilakukan di jaringan publik seperti wifi corner. 

5. Destructive Device

Destructive device merupakan suatu program atau software yang berisi virus. Pelaku biasanya memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak data yang terdapat pada sebuah komputer yang dituju. Beberapa isi program tersebut adalah worms, email bombs, nukes, trojan horse, dsb.

Contoh Kasus Cyber Crime

contoh cyber crime
pixabay.com

Ada banyak sekali kasus cyber crime yang terjadi, baik itu di Indonesia maupun negara-negara lain. Beberapa contoh kasusnya bisa Anda simak lewat penjelasan di bawah ini.

1. Pembobolan Data Akun Tokopedia

Pada bulan Mei 2020, 91 juta akun dan 7 juta akun pedagang di marketplace tokopedia dibobol oleh para peretas dan kemudian data tersebut dijual di RaidForums.

Pihak tokopedia sendiri menyatakan bahwa data yang bocor hanya berupa data email, nama, alamat dan informasi pribadi lainnya. Namun untuk password dan data informasi keuangan dinyatakan aman.

2. Hacker Surabaya Jebol Situs di 42 Negara

Di tahun 2018 lalu. 6 mahasiswa IT yang tergabung dalam komunitas Surabaya Black Hat ditangkap Kepolisian Republik Indonesia setelah meretas website pemerintah Los Angeles, Amerika Serikat dan ribuan website dalam dan luar negeri lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Polri mendapat laporan dari FBI tentang aktivitas kelompok ini. Tercatat ada sekitar 3000 sistem yang diretas. Modus dari para pelaku sendiri adalah meminta tebusan pada setiap pihak yang sistemnya berhasil mereka retas.


Demikian artikel singkat mengenai cyber crime atau kejahatan siber dunia maya, mulai dari pengertian, jenis-jenis dan juga contoh cyber crime di Indonesia. Semoga bermanfaat. #WASSALAM

2 comments

  1. Ceceptayudi Reply

    Saya mau belajar tentang cyber technology ..
    .bgmna cara daftar nya ..untuk bljar

  2. Indah ramadhani Reply

    Cyber crime adalah tindakan kriminal melalui jaringan komputer. Banyak jenis Cyber crime, salah satunya yaitu pencurian data,, hack dll. pelaku menggunakan banyak metode dalam melakukannya salah satunya yaitu Password Cracker, spoofing dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *