Pembagian Waktu di Indonesia – Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan dengan area yang sangat luas. Wilayah yang luas ini secara otomatis juga memiliki bentangan garis bujur yang sangat panjang. Indonesia secara geografis terletak diantara 95° hingga 141° bujur timur.
Begitu panjangnya bentangan garis bujur ini membuat wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga zona waktu. Namun, sebelum membahas mengenai pembagian zona waktu ada beberapa hal yang sebaiknya diketahui.
Daftar Isi Artikel
Kenapa Waktu Berbeda-beda?
Waktu antar negara di dunia ini tentu berbeda-beda karena bumi berotasi. Selain itu, pembagian waktu antar negara juga diatur oleh zona waktu. Pembagian zona waktu antar negara mengacu pada GMT (Greenwich Mean Time). Greenwich adalah sebuah kota di negara Inggris dimana disinilah garis bujur 0° yang menjadi patokan penentuan waktu dunia.
Konsep pembagian waktu GMT secara umum ada dua. Pertama, negara yang berada di wilayah barat Greenwich maka waktu GMT-nya negatif. Sebaliknya, apabila negara tersebut berada di wilayah timur Greenwich maka memiliki waktu GMT yang positif. Indonesia merupakan wilayah yang berada di timur Inggris maka secara otomatis GMT-nya positif.
Pembagian Waktu di Indonesia
Sederhananya, penentuan waktu di suatu tempat didasarkan pada posisi garis bujur. Sementara itu, keberadaan garis lintang lebih tepat digunakan untuk mengukur lamanya durasi siang atau matahari bersinar di lokasi tersebut. Dalam satu hari, matahari berputar pada porosnya selama 23 jam 56 menit kemudian dibulatkan menjadi 24 jam.
Perputaran tersebut menyebabkan matahari berada pada posisi celestial sphere dan membentuk satu lingkaran penuh. Mengingat satu lingkaran penuh adalah 360° dan ditempuh dalam 24 jam, maka 1 jam sama dengan 15°. Kemudian, setiap panjang garis bujur 15° ditetapkan sebagai zona waktu tersendiri dengan rumus GMT+waktu area tersebut.
Oleh sebab itu, wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga zona waktu karena memiliki panjang garis bujur 44°. Lalu, total panjang garis bujur tersebut (44°) dibagi dengan konversi satu jam ke dalam satuan derajat (15°). Hasil perhitungan tersebut adalah 2,93 dan bisa dibulatkan menjadi 3. Jadi, panjang waktu keseluruhan di Indonesia adalah 3 jam. Atas dasar inilah wilayah Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu, yaitu WIB, WITA dan WIT.
WIB (Waktu Indonesia Barat)
Waktu Indonesia barat atau sering disebut dengan WIB terbentang sepanjang garis 105° bujur timur. Bentangan garis bujur ini mencakup seluruh wilayah Pulau Jawa, Sumatera, Madura serta sebagian Kalimantan, yaitu barat dan tengah. Rumus pembagian waktu Indonesia bagian barat adalah UTC+7 atau GMT+7. Berikut ini adalah beberapa provinsi Indonesia yang tergabung dalam zona waktu WIB.
a. Area Pulau Sumatera
- Nanggroe Aceh Darussalam
- Sumatera Utara dan Barat
- Riau
- Kepulauan Riau (Kepri)
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Bangka Belitung
- Bengkulu
b. Area Pulau Jawa
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
c. Area Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat dan Tengah.
Waktu Indonesia Tengah (WITA)
WITA merupakan akronim dari waktu indonesia tengah. Zona waktu ini terbentang sepanjang 120° garis bujur timur. Bentangan garis bujur ini mencakup beberapa wilayah di Indonesia seperti sebagian Pulau Kalimantan, seluruh Pulau Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi.
Waktu indonesia bagian tengah ini sama dengan pembagian waktu internasional UTC+8 atau GMT+8. Di bawah ini adalah beberapa provinsi yang tergolong ke dalam zona WITA.
a. Area Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara, Timur dan Selatan
b. Area Pulau Bali dan Nusa Tenggara
- Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Timur
c. Area Pulau Sulawesi
- Sulawesi Barat, Tengah, Selatan, Tenggara, Utara dan Gorontalo
WIT (Waktu Indonesia Timur)
Waktu Indonesia timur atau biasa disingkat WIT. Zona waktu ini terbentang sepanjang garis 135° bujur timur. Bentangan garis bujur ini mencakup wilayah Indonesia paling timur meliputi Pulau Maluku dan Papua.
Zona waktu Indonesia bagian timur dapat ditentukan dengan menggunakan rumus UTC+9 atau GMT+9. Provinsi di Pulau Maluku dan Papua yang termasuk ke dalam WIT adalah sebagai berikut:
a. Area Pulau Maluku
- Maluku
- Maluku Utara
b. Area Pulau Papua
- Papua Barat
- Papua
Sejarah Penetapan Zona Waktu di Indonesia
Republik Indonesia merupakan satu-satunya negara kepulauan terluas di dunia. Luas wilayah Indonesia diperkirakan mencapai 1,9 juta km2. Secara geografis, wilayah Indonesia terbentang antara 95° hingga 141° bujur timur. Bentangan garis bujur yang sangat panjang tersebut membuat wilayah Indonesia harus dibagi menjadi 3 zona waktu.
Sejarah penetapan zona waktu Indonesia sudah dimulai sejak masa penjajahan Belanda. Tepatnya semenjak diberlakukannya aturan Governments Besluits pada 1 Mei 1908.
Pada waktu itu, wilayah Jawa Tengah ditetapkan sebagai mintakad (zona waktu) dengan GMT+7:12. Perubahan kemudian terjadi pada bulan Februari tahun 1918, dimana Belanda menetapkan Padang -39 menit dari waktu Jawa Tengah.
Selanjutnya, Belanda juga memutuskan bahwa kota Balikpapan memiliki waktu lebih dulu dari GMT yaitu +8:20. Aturan tersebut kembali diubah pada tahun 1924 oleh Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten (penguasa daerah). Perubahan tersebut menetapkan waktu di wilayah Jawa Tengah menjadi GMT+7:20.
Sementara itu, daerah Karesidenan Bali dan Lombok memiliki waktu +22 menit dari Jawa Tengah. Kemudian, wilayah Makassar mempunyai waktu +38 menit dari Jawa Tengah. Sedangkan Tapanuli berada pada waktu -45 menit dari Jawa Tengah. Terakhir adalah Padang yang ditetapkan -7 menit dari Waktu Jawa Tengah.
Pada tahun 1932, Belanda kembali mengubah zona waktu di Indonesia dan membaginya menjadi enam wilayah. Keenam wilayah tersebut memiliki selisih waktu 30 menit. Pada tahun 1942, demi kepentingan operasi militer pemerintah Jepang kembali mengubah waktu Indonesia. Perubahan yang dilakukan adalah menyesuaikannya dengan zona waktu Tokyo (GMT+9). Jadi, zona waktu di Jawa dimajukan 1:30 (GMT+7:30).
Semenjak Belanda berkuasa kembali di Indonesia, zona waktu kembali diubah untuk kepentingan operasi militer. Tepatnya, pada 10 Desember 1947 terdapat tiga pembagian zona waktu yaitu +7 (bujur tolok 105°), +8 (bujur tolok 120°) dan +9 (bujur tolok 135°). Pasca penyerahan kedaulatan, pemerintah Indonesia resmi membagi wilayahnya menjadi enam zona waktu. Pembagian ini berdasarkan keputusan gubernur jenderal pada tahun 1932.
Setelah Irian Barat berhasil direbut kembali dari Belanda, pemerintah Indonesia kembali mengubah pembagian zona waktu. Pada tahun 1963, pemerintah Indonesia meresmikan berlakunya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 243 Tahun 1963. Inti dari keputusan presiden tersebut adalah kembali membagi wilayah Indonesia menjadi tiga zona waktu.
Perubahan terakhir terjadi setelah Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 41 Tahun 1987 berlaku. Inti dari Keputusan Presiden (Kepres) tersebut adalah wilayah di Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu. Ketiga zona waktu yang dimaksud adalah WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA (Waktu Indonesia Tengah) dan WIT (Waktu Indonesia Timur).
Sebagai bagian dari negara di dunia ini, Indonesia juga menetapkan waktu berdasarkan GMT (Greenwich Mean Time). Berdasarkan aturan GMT tersebut, wilayah Indonesia dapat dibagi menjadi tiga zona waktu.
Ketiga zona waktu tersebut adalah Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Namun, sebelum dibagi menjadi tiga zona waktu seperti sekarang, penetapan pembagian waktu di Indonesia ternyata mempunyai sejarah panjang.