Pengertian Hukum – Secara sederhana, hukum adalah peraturan yang mengatur norma dan sanksi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda antara satu dan yang lainnya.
Sebagai negara hukum, Indonesia sendiri mempunyai hukum-hukum yang berasal dari berbagai sumber, seperti adat, agama dan hukum yang berasal dari bangsa penjajah.
Di artikel ini kita akan membahas tentang apa itu hukum? mulai dari definisi atau pengertian hukum, tujuan, sumber serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Daftar Isi Artikel
Pengertian Hukum
Pengertian hukum secara umum adalah seluruh aturan tingkah laku berupa kaidah/norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan menciptakan tata tertib dimasyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat.
Dalam pengertian lain, Hukum adalah sebuah aturan norma-norma yang berisikan petunjuk mengenai mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum berkaitan dengan keadilan, kewibawaan ketaatan dan aturan norma-norma dalam kehidupan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
- Menurut Samidjo, pengertian Hukum adaah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
- Menurut Satjipto Rahardjo, Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.
- Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku
- Menurut KBBI, Pengertian hukum adalah undang undang, peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Kesimpulan
Pengertian Hukum Adalah himpunan peraturan berisi norma-norma atau kaidah yang mengatur tata tertib hidup bermasyarakat, hukum berisi aturan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta hukuman terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan.
Tujuan Hukum
Setiap aturan memiliki tujuan, begitupun hukum yang memiliki tujuan hukum yang diantaranya adalah sebagai berikut;
- Melindungi hak asasi setiap manusia.
- Menciptakan kesejahteraan, ketentraman, kenyamanan dalam kehidupan
- Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.
- Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat;
- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat;
- Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi;
- Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan;
- Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
- Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Unsur Unsur Hukum
Sebagai alat untuk menegakkan keadilan dan mengatur kehidupan bermasyarakat, hukum memiliki unsur-unsur tertentu yang sekaligus menjadi ciri khasnya. Berikut adalah empat unsur hukum beserta penjelasan dan contohnya.
1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat
Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi untuk mengatur interaksi dan hubungan antar anggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku. Contohnya adalah setiap anggota masyarakat dilarang melakukan tindakan kriminal yang membahayakan orang lain.
2. Dibuat oleh Badan Resmi yang Berwajib
Tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum. Hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang boleh membuatnya. Contohnya adalah KUHP dibuat oleh lembaga resmi negara, bukan oleh pihak swasta.
3. Peraturan Bersifat Memaksa
Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar. Contohnya adalah pengendara motor yang tidak memakai helm wajib ditilang dan tidak bisa menolak.
4. Sanksi Bersifat Tegas
Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang telah disepakati bersama. Sanksi bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati. Contohnya, sanksi bagi para koruptor adalah hukuman penjara.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi penyebab timbulnya hukum. Dalam ilmu hukum, dikenal dua jenis sumber hukum, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
1. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah norma, akal budi, nilai agama, kesusilaan atau kaidah yang menjadi sumber setiap manusia dalam bersikap dan bertindak sehari-hari. Isi hukum ini ditentukan oleh keyakinan dan kesadaran dari seseorang atau individu dan pendapat masyarakat umum.
2. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal merupakan penerapan hukum material sehingga dapat berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Hukum formal terdiri dari beberapa jenis berikut ini.
- Undang-undang (statute): semua aturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dijaga oleh negara yang bersangkutan. Contohnya adalah UU, PP, dan Perpu.
- Kebiasaan (costum): perbuatan yang sama dan dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya adalah adat istiadat yang menjadi hukum di daerah tertentu.
- Ketetapan hakim (yurisprudensi): keputusan hakim dari masa lalu dalam memutuskan suatu perkara dan dijadikan keputusan hakim di masa sekarang dalam perkara yang sama.
- Traktat (treaty): perjanjian di antara dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara dan sekaligus warga negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
- Pendapat ahli hukum (doktrin): dalam memutuskan perkara, hakim boleh mengutip pendapat para pakar hukum yang dikenal memiliki kemampuan dalam perkara yang sedang ditangani.
Macam Macam Penggolongan Hukum
Hukum terdiri dari beberapa macam penggolongan mulai dari hukum berdasarkan isinya, tempat berlakunya, sumbernya dan lain sebagainya. Berikut adalah penjelasan selengkapnya;
A. Hukum Berdasarkan Isinya
- Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan publik/umum. Contoh hukum publik misalnya hukum pidana, hukum tata negara, hukum acara pidana
- Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan seseorang lainnya secara pribadi. Contoh hukum privat misalnya hukum waris, hukum dagang dan hukum perdata.
B. Hukum Berdasarkan Sumbernya
- Hukum Undang Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum Adat Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturata-peraturan adat atau kebiasaan
- Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari keputusan pengadilan
- Hukum Traktat adalah hukum yang ditetapkan melalui perjanjian antar negara
- Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli
C. Hukum Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis adalah hukum yang dapat ditemukan dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, contohnya adalah UU, Keppres, PP, KUHP, KUHD, KUHAP dll
- Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat bersangkutan, misalnya hukum adat atau hukum mebiasaan
D. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku disuatu negara, misalnya hukum Indonesia, Hukum Amerika dll
- Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar 2 negara atau lebih, contoh hukum internasional adalal hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata intenasional dll
E. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
- Hukum Positif (Jus Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini
- Hukum yang Akan Datang (Jus constituendum)adalah hukum yang direncanakan atau dicita-citakan akan berlaku di masa mendatang
- Hukum Universal atau Hukum alam adalah hukum yang berlaku tanpa batas ruang dan waktu, contohnya Piagam PPB tentang Duham
F. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum Material adalah hukum yang mengatur tentang isi hubungan masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan penguasa negara
- Hukum Formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa menegakan kaidah-kaidah hukum material.
G. Hukum Berdasarkan Sifatnya
- Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum yang dalam keadaan apapu harus ditaati dan bersifat mutlak
- Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang dapat dikesampingkan dengan cara membuat suatu perjanjian
Pelaksanaan hukum di Indonesia dinilai masih belum sempurna. Banyak kasus-kasus hukum terabaikan dan masih banyak terjadi penyimpangan. Hukum masih dianggap tajam kebawah tumpul keatas.
Hukum masih belum ditegakan dengan baik terutama pada para koruptor negara. Para pelaku yang tertangkap basah masih banyak yang dihukum ringan atau bahkan mendapat perlakuan khusus selama masa penahanan.
Tapi, ya semoga saja hukum Indonesia kedepannya akan berjalan dengan lebih baik. Kita sebagai masyarakat biasa hanya bisa berharap dan mendoakan kebaikan bagi bangsa Indonesia dari hari ke harinya.
Demikian artikel singkat berkenaan dengan hukum, mulai dari apa itu pengertian hukum, tujuan, sumber, unsur unsur serta hukum yang berlaku di Republik Indonesia kita tercinta. Semoga bermanfaat.