Tugas dan Wewenang Presiden, Wapres, MPR, DPR, DPD & BPK

Tugas dan Wewenang – Lembaga negara merupakan suatu lembaga pemerintahan yang berada didalam suatu negara dan dibuat dengan tujuan membantu membangun negara tersebut. Untuk membangun negara  lembaga negara ini memiliki beberapa tugas penting, diantaranya:

  • Membantu negara dalam menjalankan roda pemerintahan dalam berbagai aspek
  • Menjadi media perantara atau badan yang menghubungkan negara dan rakyatnya
  • Membantu pemerintah dalam ikut memberantas berbagai tindak pidana seperti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepostisme)
  • Membantu pemerintah dan negara dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan harmonis

Namun didalam kepemerintahan suatu negara terdapat banyak tugas- tugas. sehingga tidak mungkin semua itu diatasi oleh satu pihak saja. Oleh sebab itu, dalam suatu lembaga negara tentunya terdiri dari beberapa lembaga lagi yang mana masing – masing memiliki tugas maupun wewenangnya sendiri. Berikut ini adalah penjelasannya.

 


Tugas dan Wewenang MPR


tugas dan wewenang mpr
google images

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mana berperan sebagai lembaga negara yang mana kedudukannya sama dengan lembaga – lembaga lain. Sebagai anggota MPR ini tentunya memiliki hak, kewajiban, tugas dan juga wewenang dimana semua hal tersebut tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kinerja dari MPR ini sendiri.

Hak MPR

Didalam suatu MPR, setiap anggota didalmnya memiliki beberapa hak yaitu :

  • Berhak mengajukan pendapat mengenai perubahan pasal – pasal yang terdapat dalam UUD
  • Berhak memberikan atau menentukan pilihan dalam pengambilan suatu keputusan
  • Memiliki hak untuk memilih maupun dipilih
  • Memiliki hak dalam melakukan pembelaan diri
  • Memiliki hak dalam hal keuangan, protokoler maupun imunitas

Kewajiban MPR

Jika terdapat hak tentu saja terdapat kewajiban yang harus dipatuhi, dinataranya adalah :

  • Melaksanakan pasal – pasal yang terdapat pada UUD RI 1945 serta segala peraturan yang diberlakukan oleh negara
  • Menerapkan dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila
  • Berperan serta didalam menciptakan kesatuan dan persatuan RI
  • Mengutamakan kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan pribadi maupun golongan
  • Melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat maupun daerah

Tugas dan Wewenang MPR

Mengenai tugas dan wewenang MPR, berikut ini adalah beberapa diantaranya :

  • Melakukan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru
  • Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan
  • Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR
  • Melakukan pelantikan terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
  • Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
  • Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian masa jabatan Presiden atau wakilnya
  • Memutuskan dan mengeluraka peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR.

 


Tugas dan Wewenang Presiden


wanita.me

Presiden adalah kepala atau seseorang yang memimpin suatu negara yang memiliki tugas maupun kewajiban yang cukup berat. Secara garis besar, tugasnya adalah menjalankan keperintahannya berdasarkan UU dan UUD serta harus memastikan bahwa semua jajaran didalam kepemerintahannya tersebut sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan negara yang telah ditentukan.

Hak dan Wewenang Presiden

  • Memiliki kekuasaan dalam menjalankan kepemerintahan berdasarkan UUD
  • Memiliki posisi atau kedudukan serta kekuasaan tertinggi atas Angkatan Udara, Laut dan Darat
  • Melakukan penetapan UU dan peraturan jika terjadi kondisi yang urgent
  • Berhak mengajukan atau mengusulkan Rancangan Undang – Undang (RUU) pada DPR
  • Berhak melakukan persetujuan maupun pengesahan atas RUU yang dilaksanakan
  • Memliki wewenang untuk melakukan pemberhentian maupun pengangkatan terhadap menteri – menteri segala lembaga terkait yang terdapat dalam kabinetnya
  • Berhak untuk mengangkat duta negara berdasarKan pertimbangan DPR
  • Memiliki wewenang untuk melakukan perjanjian atau perundingan dengan negara lain berdasarkan persetujuan DPR
  • Memiliki hak untuk menyatakan perang maupun damai
  • Memiliki hak untuk memberikan tanda jasa atau kehormatan sesuai dengan aturan UU.

 


Tugas dan Wewenang DPR


tugas dan wewenang dpr
poskotanews.com

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah suatu lembaga negara yang merupakan lembaga yang mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat. Didalam DPR ini umumnya terdiri atas beberapa partai politik dimana semuanya dipilih melalui Pemilu. Anggota DPR berhak untuk memberikan pendapat atau usulannya, berhak untuk memberikan pertanyaan serta melakukan pembelaan diri.

Untuk tugas DPR antara lain :

  • Melakukan pembahasan mengenai perubahan atau pergantian UU dan peraturan pemerintah bersama Presiden
  • Melakukan pembahasan mengenai usulan Rancangan Undang – Undang (RUU) yang diusulkan oleh DPD
  • Melakukan penentapan anggaran belanja negara (APBN) bersama Presiden berdasarkan pertimbangan dari DPD
  • Melakukan pengawasan dan penindaklanjutan atas pelaksanaan UU, APBN dan juga berbagai kebijakan pemerintah lainnya
  • Berwewenang untuk melakukan persetujuan dalam memilih atau mengangkat maupun memberhentikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial dan calon hakim
  • Menerima aspirasi atau suara rakyat kemudian melakukan penindaklanjutan atas hal tersebut
  • Memberikan persetujuan maupun pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta negara
  • Memberikan persetujuan ketika Presiden ingin melakukan perjanjian atau perundingan dengan negara lain
  • Memberikan persetujuan mengenai kuasa Presiden untuk menyatakan perang maupun damai

 


Tugas dan Wewenang Wakil Presiden


Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
Tugas dan Wewenang Wakil Presiden | id.pinterest.com

Sebagai seorang presiden memiliki tugas untuk mendampingi Presden dalam menjalankan segala tugas kenegaraan dan kewajibannya dalam menjalankan kepemerintahannya tersebut. untuk wewenangnya, Wakil Presiden ini berwewenang untuk membuat sususan agenda dalam kabinet kepemerintahannya yang nantinya agenda kerja tersebut merupakan tanggung jawab Presiden untuk melaksanakannya.

Wakil presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada di bawah presiden. Wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat bersama dengan presiden dalam satu paket. Wakil presiden memiliki tugas dan wewenang yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Apa saja tugas dan wewenang wakil presiden? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Tugas Wakil Presiden

Secara umum, tugas wakil presiden adalah sebagai berikut:

  • Membantu presiden dalam menjalankan kewajibannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  • Menggantikan presiden jika presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatan yang ditentukan.
  • Memperhatikan secara khusus masalah-masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional.
  • Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen dan lembaga non departemen yang terkait.

Wewenang Wakil Presiden

Wewenang wakil presiden adalah sebagai berikut:

  • Menjadi wakil presiden, yaitu mewakili presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden dengan mendapat perintah atau kuasa dari presiden.
  • Membantu presiden, yaitu membantu presiden dalam menjalankan tugas sehari-hari sesuai dengan undang-undang.
  • Pengganti presiden, yaitu menggantikan presiden sampai habis masa jabatannya jika presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya. Dalam hal ini, wakil presiden menjadi presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan.
  • Jabatan yang mandiri, yaitu melakukan kegiatan secara mandiri tanpa memerlukan perintah atau persetujuan dari presiden, misalnya menjadi pembicara atau tamu undangan dari pihak lain.

 


Tugas dan Wewenang BPK


Tugas dan Wewenang BPK
Tugas dan Wewenang BPK | id.pinterest.com

Dalam menjalankan kepemerintahan, suatu negara tentu memiliki anggaran belanja yang dijalankan. Untuk itu agar keuangan negara ini dapat berjalan sebagaimanamestinya, maka terdapat suatu badan yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kuangan negara tersebut. badan ini sering disebut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana anggota BPK ini dipilih oleh DPR atas pertimbangan DPD kemudian disahkan oleh Presiden. Anggota BPK ini umumnya terdiri dari 9 orang yaitu :

  • 1 orang sebagai Ketua
  • 1 orang sebagai Wakil Ketua
  • 7 orang lainnya sebagai anggota

Kesembilan anggota BPK ini memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Kemudian mengenai wewenang dan tugas dari BPK ini antara lain sebagai berikut :

  • Mengawasi keuangan negara berdasarkan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku
  • Melakukan tuntutan atas ganti rugi jika terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran negara

 

Tugas dan Wewenang DPD

Tugas dan Wewenang DPD
Tugas dan Wewenang DPD | id.pinterest.com

DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga negara yang berperan dalam sistem pemerintahan Indonesia. DPD merupakan wakil dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD sering disebut sebagai senator. DPD dibentuk untuk menampung dan mewujudkan aspirasi daerah dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan politik di tingkat pusat.

Tugas dan wewenang DPD diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Secara garis besar, tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut:

Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR yang berkaitan dengan daerah, seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Ikut serta membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, seperti RUU yang membahas mengenai agama, pendidikan, pajak, dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Memberikan usul dan pendapat terkait dengan RUU yang diajukan oleh presiden, DPR, atau DPRD.

Memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh presiden, DPR, atau DPRD.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.

Melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi terhadap prolegnas, raperda, dan perda yang berkaitan dengan daerah.

Melakukan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya yang berkaitan dengan daerah.

DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. DPD juga berperan dalam membangun dan mengembangkan kualitas negara melalui kerjasama dengan pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah. DPD berusaha untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dari semua lembaga negara yang sudah dijelaskan diatas tentunya sudah sangat jelas bahwa masing – masing memiliki tugas dan wewenang masing – masing. Namun jika semua lembaga negara ini menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada tentunya tidak akan terjadi permasalahan apapun. Dengan begitu, NKRI akanmenjadi negara yang harmonis dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *