Pengertian Amandemen adalah suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang- undang tanpa melakukan perubahan terhadap UUD atau bisa dikatakan hanya melengkapi dan juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.
Berdasarkan Hukum Tata Negara pengertian amandemen ini merupakan hak yang dimiliki oleh legislatif untuk melakukan dan memberikan suatu usulan terhadap perubahan dalam rancangan Undang- Undang yang telah diajukan oleh pemerintah, dalam hal ini yang dikatakan pemerintah adalah pihak eksekutif.
Amandemen berasal dari Bahasa Inggris yang terdiri dari to amend atau juga sering dikenal dengan to make better, sjika kita artikan dalam Bahasa Indonesia artinya adalah suatu hal yang dilakukan untuk melakukan perubahan atau penambahan terhadap suatu peraturan, dalam hal ini Undang- Undang Dasar.
Dalam melakukan amandemen, maka dilakukan beberapa hal seperti menambah beberapa ketentuan atau juga pasal. Merevisi atau memperbaiki pasal- pasal yang belum sempurna atau belum rinci serta mengurangi beberapa pasal yang dianggap tidak perlu dalam suatu rumusan naskah UUD tersebut.
Amandemen dilakukan dengan beberapa tahapan dan juga prosedur. Hal- hal yang ingin ditambahkan, dikurangi atau juga direvisi terlebih dahulu dibuatkan dalam bentuk naskah perubahan yang biasanya akan dilampirkan pada naskah UUD yang sudah ada sebelumnya.
Daftar Isi Artikel
Tujuan dan Alasan Amandemen
Tujuan diilakukannya amandemen ini adalah untuk menyempurnakan beberapa ketentuan, aturan yang menjadi dasar dalam tatatan negara Indonesia sehingga dengan dilakukan amandemen tersebut diharapkan nantinya bisa mencapai tujuan nasional dan juga kesejahteraan masyarakat Indonesia dan juga bisa melindungi hak- hak asasi manusia yang sesuai dengan peradapan.
Sedangkan yang menjadi alasan terjadinya amandemen adalah karena adanya kekuasaan yang terlalu dominan yang ada ditangan eksekutif dan legislatif, terlalu sedikitnya pengaturan mengenai HAM serta juga dinilai mulai lemahnya sistem ketatanegaraan Indonesia melalui checks and balances nya.
Hasil Amandemen UUD 1945
Adapun yang menjadi hasil amandemen UUD 1945 akhir yaitu dilakukannya amandemen sebanyak 4 kali dimana yang diubah sekitar 46 butir, dan yang tidak dirubah sekitar 25 butir. Dimana saat ini bisa dilihat bahwa terdapat sebanyak 199 butir ketentuan dan juga dilakukan penambahan terdapat 174 ketentuan yang baru.
Meskipun kesemua perubahan atau juga amandemen tersebut dilakukan namun pada bagian pembukaannya tidak dilakukan perubahan, hal ini sesuai dengan persetujuan bersama dan juga untuk menjaga susunan NRKI dan juga untuk menegaskan sistem pemerintahan Indonesia yang berbentuk presidensil.
UUD 1945 adalah undang-undang dasar negara Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan produk dari perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan kolonial. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan atau amandemen.
Amandemen UUD 1945 adalah proses perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai dengan kewenangannya sebagai lembaga tertinggi negara. Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan UUD 1945 agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, otonomi daerah, dan kesejahteraan rakyat.
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen UUD 1945 mengubah sebanyak 46 pasal dan menambah sebanyak 174 pasal baru. Amandemen UUD 1945 juga menghapus penjelasan UUD 1945 yang berisi hal-hal normatif dan memasukkannya ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945.
Sejarah Amandemen
UUD 1945 ini telah mengalami 4 kali perubahan dimana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal dan juga ketentuan yang dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Nah berikut beberapa amandemen yang pernah dilakukan terhadap UUD 1945.
Amandemen I
Sejarah Amandemen pertama terjadi pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini adalah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada sekitar 9 pasal yang dilakukan amandemen yaitu:
- Pasal 5 Ayat 1: Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
- Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
- Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden
- Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta
- Pasal 14 Ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi
- Pasal 14 Ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi
- Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
- Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan menteri
- Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pada amandemen pertama ini dimana yang menjadi intinya adalah mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden yang dipandang atau dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukan amandemen.
Amandemen II
Adapun Sejarah amandemen yang kedua terjadi pada tahun 2000 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini dilakukan amandemen terhadap 5 Bab dan 25 Pasal. Dimana pasal- pasal yang dilakukan amandemen yaitu pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga Pasal 28J.
- Bab VI mengenai Pemerintah Daerah
- Bab VII mengenai Dewan Perwakilan Daerah
- Bab IXA mengenai Wilayah Negara
- Bab X mengenai Warga Negara dan Penduduk
- Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia
- Bab XII mengenai Pertahanan dan Keamanan
- Bab XV mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Selain itu juga terjadi amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, 36C. Selain dilakukan amandemen terhadap pasal- pasal tersebut juga terjadi amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, juga terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV.
Pada amandemen yang kedua ini dimana lebih dititip beratkan perubahannnya pada pemerintahan daerah, DPR serta mengenai kewenangan dari DPR, juga dilihat dari segi Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan serta juga mengenai lambang negara Indonesia.
Amandemen III
Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini dimana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001 atau tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab dan juga 22 pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bab yang dilakukan amandemen ini yaitu Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.
Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri dari Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.
- Bab III mengenai MPR
- Bab IV mengenai Presiden
- Bab V mengenai Menteri Negara
- Bab VI mengenai DPR
- Bab VII mengenai DPD
- Bab VIII mengenai Badan Pemeriksa Keuangan
- Bab XI mengenai Kekuasaan Kehakiman
Amandemen ketiga ini menitik beratkan perubahannya pada Kewenangan dari MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment serta juga memiliki inti perubahan pada bentuk serta kedaulatan negara Indonesia.
Amandemen IV
Sejarah amandemen yang terakhir yaitu amandemen ke IV yang disahkan dan juga dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab dan juga 13 Pasal saja.
Adapun Bab yang dirubah tersebut adalah berupa Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen terdiri dari Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 hingga Pasal 34. Yang menjadi inti dari amandemen yang terakhir ini adalah mengenai mata uang, bank sentral, pendidikan dan juga kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia dan juga kesejahteraan sosial.
- Bab III mengenai MPR
- Bab IV mengenai Presiden
- Bab V mengenai Menteri Negara
- Bab VI mengenai DPR
- Bab VII mengenai DPD
- Bab VIII mengenai Badan Pemeriksa Keuangan
- Bab XI mengenai Kekuasaan Kehakiman
Juga dijelaskan bahwa DPD adalah bagian dari MPR, juga dijelaskan mengenai pengantiian presiden dan juga pernyataan perang, damai dan juga perjanjian dengan negara lainnya.
Kesimpulan
Amandemen UUD 1945 adalah proses perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali. Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan UUD 1945 agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, otonomi daerah, dan kesejahteraan rakyat. Amandemen UUD 1945 mengubah sebanyak 46 pasal dan menambah sebanyak 174 pasal baru. Amandemen UUD 1945 juga menghapus penjelasan UUD 1945 yang berisi hal-hal normatif dan memasukkannya ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945.
Demikian artikel yang kami buat tentang hasil Amandemen UUD 1945. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
terimakasih,sangat bermanfaat. ☺️
terima kasih